Sejarah Singkat

Pembentukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Daerah dalam melakukan penyederhanaan birokrasi dan optimalisasi kinerja perangkat daerah.

Landasan Perubahan

Lahirnya dinas ini didasari oleh beberapa momentum regulasi penting:

  • Penyelarasan Struktur: Menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 mengenai sistem kerja baru untuk penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah.
  • Penggabungan Urusan: Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2025, dilakukan perubahan atas susunan perangkat daerah yang memicu terbentuknya dinas gabungan ini.
  • Legalitas Operasional: Melalui Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 55 Tahun 2025, secara resmi ditetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja dinas yang baru.

Transformasi Organisasi

Dengan berlakunya aturan baru ini pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penggabungan fungsi-fungsi strategis yang sebelumnya terpisah. Perubahan ini secara otomatis mencabut dua regulasi lama, yaitu:

  1. Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2021 (tentang Dinas Koperasi dan UKM).
  2. Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2021 (tentang Dinas Perdagangan dan Perindustrian).

Misi Masa Depan

Kini, DISKOPUKMPERINDAG hadir sebagai satu kesatuan unsur pelaksana yang memayungi bidang Koperasi, Perindustrian, Usaha Mikro, Perdagangan, hingga pengelolaan Pasar. Integrasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif dalam memajukan perekonomian daerah di Kabupaten Indragiri Hilir