Home / Pengumuman / Relokasi/Pindah Pedagang ke Tempat Pasar Sementara (TPS) 100% Gratis dan Tanpa Biaya!

📢 Relokasi/Pindah Pedagang ke Tempat Pasar Sementara (TPS) 100% Gratis dan Tanpa Biaya!

Dipublikasikan pada: 21 Agustus 2026

Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir (DKUPP Kab. Inhil) menginformasikan bahwa proses relokasi/pindah pedagang ke Tempat Pasar Sementara (TPS) tidak dipungut biaya jual-beli lapak maupun biaya siluman.
Pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi resmi sesuai Perda Kabupaten Inhil Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Apabila menemukan oknum yang melakukan pungutan liar, segera laporkan dengan menyertakan lokasi serta bukti berupa foto/video melalui WhatsApp resmi pada nomor yang tercantum dalam flyer.
Mari bersama-sama wujudkan pengelolaan pasar yang transparan, tertib, dan bebas dari pungutan liar.